Surat Keterangan Pindah Penduduk

  1. 1.Permohonan Pindah dari Kelurahan
  2. Fotokopi KK
  3. Fotokopi KTP

  1. 1. Pemohon membawa dokumen persyaratan ke Kecamatan setempat 2. Pemohon menyerahkan semua berkas ke petugas 3. Petugas melakukan verifikasi data 4. Apabila sudah lengkap, maka petugas akan menginput data sesuai berkas 5.Petugas mencetak Surat Permohonan Pindah untuk kemudian ditandatangani oleh pejabat yang berwenang 6. Surat Permohonan Pindah dari Kecamatan diserahkan kepada pemohon untuk proses berikutnya

1. Pemohon membawa dokumen persyaratan pindah penduduk

2. petugas melakukan verifikasi data

3.petugas menginput data dan mencetak Surat keterangan Pindah Penduduk

4.Surat Keterangan Pindah Penduduk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah Penduduk

Pengaduan dapat disampaikan melalui :

1. Secara langsung disamapaikan kepada Petugas

2. Secara tertulis dan dimasukkan ke dalam Kotak pengaduan

3. SMS dan/atau WA

4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah Penduduk"