1. Pemohon membawa dokumen persyaratan pindah penduduk
2. petugas melakukan verifikasi data
3.petugas menginput data dan mencetak Surat keterangan Pindah Penduduk
4.Surat Keterangan Pindah Penduduk ditandatangani oleh pejabat yang berwenang
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Pindah Penduduk
Pengaduan dapat disampaikan melalui :
1. Secara langsung disamapaikan kepada Petugas
2. Secara tertulis dan dimasukkan ke dalam Kotak pengaduan
3. SMS dan/atau WA
4. Email ke patenpurwakarta@gmail.com
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store