Layanan Peminjaman Gedung

  1. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli & Fotocopy
  2. Membawa Surat Permohonan Peminjaman Gedung

  1. 1. Memberikan informasi alur pemakaian/sewa Gedung GPD.
  2. Peminjam mengajukan surat permohonan sewa/pemakaian gedung ke DPMPTSP, dengan tembusan DISBUDPAR.
  3. Mengkoordinasi dengan OPD terkait perihal jadwal pemakaian/sewa Gedung.
  4. Pembuatan STS (surat tanda setoran) dan diberikan ke peminjam/pemakai Gedung.
  5. Peminjam/pemakai Gedung membawa STS ke Bank Jateng untuk melakukan pembayaran sewa Gedung.
  6. Peminjam/pemakai membawa STS ke DPMPTSP untuk penerbitan ijin penggunaan Gedung.
  7. Penyerahan STS dan SK ijin penggunaan Gedung dan memberikan tembusannya ke DISBUDPAR untuk diarsip dan untuk dokumen pendukung laporan pendapatan DISBUDPAR.
  8. Koordinator pengelola Gedung menyiapkan sarana dan prasarana Gedung, membuka pintu Gedung saat akan digunakan.

  1. Memberikan informasi alur pemakaian/sewa gedung GPD : 10 Menit
  2. Peminjam mengajukan surat permohonan sewa/pemakaian gedung ke DPMPTSP, dengan tembusan DISBUDPAR : 5 Menit
  3. Mengkoordinasi dengan OPD terkait perihal jadwal pemakian/sewa gedung : 10 Menit
  4. Pembuatan STS (surat tanda setoran) dan diberikan ke peminjam/pemakai gedung : 10 Menit.
  5. Peminjam/pemakai gedung membawa STS ke Bank Jateng untuk melakukan pembayaran sewa gedung : 15 Menit.
  6. Peminjam/pemakai membawa STS ke DPMPTSP untuk penerbitan ijin penggunaan gedung : 10 Menit.
  7. Penyerahan STS dan SK ijin penggunaan gedung dan memberikan tembusannya ke DISBUDPAR untuk diarsip dan untuk dokumen pendukung laporan pendapatan DISBUDAR : 15 Menit
  8. Koordinator pengelola gedung menyiapkan sarana dan prasarana gedung, membuka pintu saat mau digunakan : 30 Menit

PEMAKAIAN

  1. Sosial   : Rp 1.000.000
  2. Bazar/pameran dan kegiatan pentas musik  : Rp 1.500.000
  3. Non sosial-bazar/pameran dan kegiatan pentas musik : Rp1.700.000

FASILITAS

  1. Air Conditioner       : Rp 1.500.000
  2. Non Air Conditioner : Rp 1.000.000

Surat Rekomendasi Izin Penggunaan Gedung

Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Salatiga, Jalan Diponegoro No.37 Salatiga. Telp.(0298) 3432437

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Peminjaman Gedung"