Standar Pelayanan Pindah Penduduk

No. SK: 503/07 TAHUN 2024

  1. Membawa Blangko F.1.06 ditandatangani Kepala Desa untuk perubahan elemen data, Blangko F.1.01 untuk pecah KK dan F.1.03 untuk pindah penduduk antar kecamatan/ kabupaten
  2. Melampirkan KK lama
  3. Melampirkan data dukung
  4. Melampirkan fc. Ijazah terakhir dan Akte Kelahiran
  5. Permohonan KK hilang harus dilampiri Surat Kehilangan dari Kepolisian dan e-KTP
  6. Permohonan KK rusak harus dilampiri KK yang rusak
  7. -

  1. Menerima pengajuan surat pindah tempat dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan surat pindah tempat dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan surat pindah yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan surat pindah tempat (termasuk pencabutan KTP dan KK), penerbitan surat pengantar ke Bapinduk (bagi pindah tempat ke luar daerah)
  4. Menginput pada data SIAK dan mencetak
  5. Pencetakan KK yang sudah terverifikasi oleh petugas operator SIAK dengan menggunakan kertas HVS A4 80 gram
  6. Penyerahan Dokumen KK kepada Pemohon
  7. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan Surat Pindah Tempat kepada pimpinan

Standar Pelayanan Pindah Penduduk 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan Dispensasi IMB

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengantar Pindah Antar Kabupaten/Kota

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pindah Penduduk"