Standar Pelayanan Laboratorium

  1. 1. Mengajukan surat permohonan analisa/pengujian kualitas air atau pemeriksaan penyakit ikan, via telepon atau kunjungan langsung
  2. 2. Mengisi formulir permintaan pengujian contoh
  3. 3. Menyerahkan sampel yang akan diperiksa

  1. 1. Pemohon mengajukan pengujian melalui surat, via telepon atau datang langsung untuk analisa/pengujian kualitas air atau pemeriksaan penyakit ikan
  2. 2. Pemohon membawa sampel
  3. 3. Fungsional Umum (petugas Administrasi) menerima sampel dan memberikan formulir permintaan pengujian
  4. 4. Petugas administrasi menyerahkan contoh untuk dilakukan pengujian
  5. 5. Petugas Laboratorium menyampaikan kepada pemohon untuk menunggu hasil pemeriksaan sample
  6. 6. Petugas laboratorium melakukan pengujian
  7. 7. Membuat laporan hasil uji terhadap hasil pengujian sample
  8. 8. Pemohon menerima laporan hasil pengujian sample

Jangka waktu penyelesaian 1 s/d 7 hari

Tidak dipungut biaya

Laporan hasil Uji Kualitas Air, Uji Amoniak, Deteksi awal penyakit pada ikan

  1. Pengaduan,saran dan masukkan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala UPTD BBIH
  2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui telepon kantor (0752) 6216102, atau Contac Person Petugas : Doni (085263590428)
  3. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukkan melalui kotak pengaduan, saran yang ada atau datang langsung ke UPTD BBIH

Melalui Email : bbihkotabukittinggi@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"