Pelayanan Penghapusan Data Kependudukan

  1. Mengisi formulir surat pernyataan bermaterai cukup
  2. Fotocopy KTP-el dan atau Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa berkas persyaratan, ambil nomor antrian, tunggu panggilan oleh petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan membawa persyaratan tersebut untuk diteruskan ke petugas operator SIAK
  3. Petugas operator SIAK melakukan verifikasi dan validasi data dan kemudian melakukan input data orang tersebut kemudian dikirim ke pusat untuk mendapatkan acc penghapusan data;
  4. Tunggu proses penghapusan data sekitar 7 hari kerja, hasil penghapusan data tersebut disampaikan kepada pemohon.

waktu penyelesaian 7 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penghapusan Data Kependudukan (Tertukar Foto, Adjudicate Record, Missing Biometrik, Duplicat Tunggal)

Bisa melalui aplikasi SP4N Lapor, aplikasi Indramayu All In One, nomor whatsap: 08787 7412 3195, Telp.082253420968

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penghapusan Data Kependudukan"