Standar Pelayanan Perekaman e-KTP

No. SK: 503/07 TAHUN 2024

  1. Membawa FC KK yang sudah ditandatangani Kepala Keluarga
  2. KTP yang rusak membawa KTP yang rusak (Asli)
  3. KTP yang hilang membawa surat hehilangan dari kepolisian, dan FC KTP jika masih ada
  4. -

  1. Menerima pengajuan rekam KTP dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan bagi persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register KTP dan memberikan tanda terima (bagi pengajuan rekam data KTP yang persyaratannya telah lengkap)
  3. Koreksi dan penelitian ulang terhadap persyaratan rekam data KTP dan pembubuhan paraf oleh Kepala Seksi Pemerintahan
  4. Perekaman e-KTP
  5. Pencatatan dalam buku bantu hasil rekam data KTP
  6. Petugas pelayanan menyerahkan bukti rekam kepada pemohon untuk pengambilan e-KTP di Disdukcapil
  7. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan penerbitan KTP kepada Pimpinan

Standar Pelayanan Perekaman e-KTP 25 Menit

Tidak dipungut biaya

Bukti Rekam KTP

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Perekaman e-KTP"