Lamanya proses pencetakan Kartu Keluarga rata–rata 20 menit dan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap
Tidak dipungut biaya
- Legalisasi Pengantar Desa ke Dinas yang lebih tinggi - Legalisasi SKCK - Legalisasi AUSKM - Legalisasi Surat Domisili - Legalisasi KTP, KK - Legalisasi BPJS - Legalisasi surat lainnya yang dikeluarkan oleh Kecamatan
Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store