Pelayanan Konsolidasi Data Kependudukan

  1. Fotocopy KTP-el dan atau Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon datang ke tempat pelayanan dengan membawa fotocopy KTP-el dan/atau Kartu Keluarga (KK), ambil nomor antrian, tunggu panggilan oleh petugas pelayanan;
  2. Petugas pelayanan akan membawa fotocopy KTP-el dan/atau KK tersebut untuk diteruskan ke petugas operator SIAK, petugas operator SIAK memverifikasi dan memvalidasi data tersebut, kemudian melakukan konsolidasi data.
  3. Pemohon bisa melalui nomor whatsap 0877 3561 3287 pelayanan konsolidasi data kependudukan. - Foto KTP-el dan/atau KK nya kemudian kirim ke nomor tersebut.
  4. Tunggu proses konsolidasi data sekitar 3 hari kerja, hasil konsolidasi data akan disampaiakan kepada pemohon.

waktu penyelesaian 3 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Konsolidasi Data Kependudukan

Bisa melalui aplikasi SP4N Lapor, aplikasi Indramayu All In One, Nomor Whatsap: 0878 7412 3195, Telp.082253420968

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsolidasi Data Kependudukan "