Standar Pelayanan Dispensasi Nikah

No. SK: 503/07 TAHUN 2024

  1. Surat pengantar dari desa
  2. surat pengajuan pernikahan dari KUA
  3. KTP mempelai Laki-laki dan Wanita
  4. Pas Foto 3x4
  5. Fotocopy Akte Kelahiran dan Ijazah terakhir
  6. Dokumen pendukung foto copy Ijazah, foto copy akte kelahiran, foto copy surat cerai, foto copy surat kematian
  7. -

  1. Pemohon datang ke Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. Menerima pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah dan meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan persyaratan yang belum lengkap
  3. Mencatat dalam buku register pengajuan Rekomendasi Dispensasi Nikah
  4. Penandatanganan oleh Camat
  5. Surat dispensasi nikah diserahkan kepada pemohon

Standar Pelayanan Dispensasi Nikah 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah telah dilegalisasi.

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Dispensasi Nikah "