Penanganan PGOT

  1. Pengemis, Gelandangan, Orang terantar(tuna wisma) hasil laporan masyarakat yang dijaring Satpol PP, Polsek, atau Polres yang dirujuk ke dinas sosial.
  2. Dinas Sosial dalam hal ini menerbitkan surat keterangan rujukan ke RSU atau RSJ. jika PGOT masih memiliki keluarga, maka Dinas Sosial akan mengembalikan ke keluarganya.

  1. Menerima laporan hasil penjaringan (Satpol PP, Polsek/Polres) dan masyarakat (melalui surat masuk/Pengaduan langsung)
  2. Menerima laporan dan menindaklanjuti serta koordinasi dengan instansi terkait (RSU,RSJ,Satpol PP, Polsek/Polres)
  3. Menerima dan menjemput pasien sesuai kondisi PGOT, serta membuat surat rekomendasi
  4. Mendistribusikan surat rekomendasi ke RSU/RSJ
  5. Mengantarkan pemeriksaan keshatan PGOT dari RSU/RSJ bahwa pasien sudah sehat/sembuh
  6. Menjemput pasien PGOT dari RSU/RSJ
  7. Memotivasi dan mengantarkan pasien PGOT ke keluarga agar dirawat (bila punya keluarga)
  8. Jika PGOT tidak memiliki keluarga, maka :
  9. Berkoordinasi dengan balai rehabilitasi atau panti sosial
  10. Dinsos membuat surat Permohonan pelayanan PGOT kebalai rehabilitasi atau panti sosial
  11. Dinsos mengantarkan PGOT atau pasien ke panti sosial atau balai rehabilitasi
  12. Mengkomunikasikan pasien dengan keluarganya setelah 2 tahun mendapatkan rehabilitasi di panti sosial atau balai rehabilitasi
  13. Menjemput dan mengantarkan pasien PGOT dari panti sosial/balai rehabilitasi ke keluarganya.

Kurang Lebih 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Memberikan rekomendasi kepada PGOT untuk ke RSU/panti sosial/balai rehabilitasi

Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan PGOT"