Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

  1. Mengisi formulir Permohonan dan ditandatangani bermaterai cukup;
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan melampirkan Print Out OSS;
  3. Fotokopi KTP Pemohon;
  4. Rencana dan jadwal kegiatan;
  5. Pas photo warna layar merah ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar;
  6. Fotokopi NPWP pemohon
  7. Fotokopi Konfirmasi Status Wajib Pajak
  8. Fotokopi tanda bukti lunas PBB;
  9. Tanda Bukti keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan;
  10. Surat Pernyataan kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku bermaterai cukup( SPPL, UKL-UPL, dan Amdal;
  11. Surat keterangan domisili usaha dari Keuchik setempat;
  12. Fotokopi Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat;
  13. Fotokopi Dokumen Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat dari istansi yang membidangi Perdagangan;
  14. Fotokopi Dokumen Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar;
  15. Fotokopi Dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar / Denah;
  16. Fotokopi Dokumen Akta pendirian Perusahaan dan / atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
  17. Fotokopi Dokumen Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
  18. Fotokopi Dokumen Perjanjian Kemitraan dengan UMKM.

  1. Pemohon menyerahkan berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan kepada petugas Front Office.
  2. Front Office menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang telah lengkap diregistrasi dan dilekatkan lembar checklist untuk di sampaikan pada Kepala Dinas, apabila belum lengkap dikembalikan kepada pemohon.
  3. Berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan lengkap diterima oleh Kepala Dinas untuk disposisi kepada Kepala Bidang.
  4. Back Office pengagenda mengantarkan berkas/dokumen yang telah didisposisi ke Kepala Bidang.
  5. Kepala Bidang menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang telah didisposisi untuk selanjutnya didisposisi ke Kepala Seksi untuk memproses izin.
  6. Kepala Seksi menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan untuk pembuatan undangan peninjauan ke lapangan oleh operator.
  7. Tim Teknis menerima undangan, berkas dan melakukan peninjauan ke lapangan dan setelah peninjauan ke lapangan, tim teknis membuat laporan Berita acara Peninjauan Lapangan.
  8. Kepala Seksi Berdasarkan hasil peninjauan ke lapangan, apabila terdapat kekurangan/ketidak sesuaian akan dikomunikasikan kepada pemohon. Apabila tidak memenuhi ketentuan permohonan ditolak.
  9. Back Office bagian Operator menerima berkas/dokumen permohonan Izin Usaha Pusat Perbelanjaan untuk membuat draft Izin dan menyerahkan kembali kepada Kepala Seksi.
  10. Draft Izin Usaha Pusat Perbelanjaan, diverifikasi oleh Kepala Seksi, diparaf untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Bidang.
  11. Kepala Bidang melakukan verifikasi draft Izin Usaha Pusat Perbelanjaan dan paraf, selanjutnya diserahkan kepada Kepala Dinas.
  12. Kepala Dinas menerima berkas/dokumen dan draft Izin Usaha Pusat Perbelanjaan untuk kemudian menandatangan surat izin kemudian dijemput oleh Back Office pengagenda.
  13. Back Office pengagenda mengantarkannya ke Staf Pengambilan Izin.
  14. Staf DPMPTSP menerima berkas/dokumen Izin Usaha Pusat Perbelanjaan yang sudah ditandatangan kepala Dinas untuk dicatat dalam buku agenda perizinan. Berkas/dokumen yang sudah diproses diarsipkan. Kemudian Izin yang sudah diagendakan/penomoran distempel kemudian diserahkan ke Front Office.
  15. Front Office menerima Dokumen Perizinan yang sudah dimasukkan dalam amplop untuk diberikan kepada pemohon.
  16. Pemohon menerima Izin Usaha Pusat Perbelanjaan.

Maksimal 7 (tujuh) hari kerja 

Tidak dipungut biaya

Izin Usaha Pusat Perbelanjaan

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Dinas

Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Cot Gapu-Bireuen Kode Pos. 24251

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui

Telepon          0644-7042222

Fax                0644-324287, 21253

Email             dpmptspbireuenkab@gmail.com

WhatsApp       08116700046

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

dpmptspbireuenkab@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pusat Perbelanjaan "