Permohonan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas

  1. Kecacatannya tidak dapat direhabilitasi
  2. Tidak dapat melakukan aktifitas sehari-hari (makan dan minum)
  3. Tidak mampu menghidupi diri sendiri
  4. Tidak sedang mendapat pelayanan dalam Panti

  1. Konsultasi ke Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar
  2. Desa/Kelurahan (Membawa Fotocopy KK, KTP dan Foto Berwarna UK 3R Untuk menerbitkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Pemohon mengirimkan usulan/Proposal ke Bupati Karanganyar/Cq Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar
  4. Dinas Sosial Kabupatan Karanganyar melakukan pengecakan usulan/proposal yang diajukan dengan kelengkapannya
  5. Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar memproses proposal yang memenuhi persyaratan
  6. Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar melakukan koordinasi dengan pihak rekanan untuk melakukan fitting dan pengadaan barang
  7. Penyaluran Alat Bantu kepada Penerima Manfaat

Kurang Lebih 3 Hari

Tidak dipungut biaya

Berupa alat bantu kepada penyandang disabilitas

Datang langsung ke Dinas Sosial Karanganyar, kotak pengaduan, email (dinsos@karanganyarkab.go.id), website (dinsos.karanganyarkab.go.id), telepon (0271-495031) fax (0271-494043)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Alat Bantu Bagi Penyandang Disabilitas"