Standar Pelayanan Legalisasi Umum

No. SK: 503/07 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar/Keterangan dari Kepala Desa
  2. Surat Keterangan Ahli Waris (Khusus untuk legalisasi SKW)
  3. FC KK
  4. FC KTP
  5. -

  1. Menerima pengajuan legalisasi, meneliti kelengkapan persyaratan serta mengembalikan persyaratan yang belum lengkap
  2. Mencatat dalam buku register pengajuan legalisasi (bagi pengajuan yang telah memenuhi persyaratan)
  3. Koreksi, penelitian ulang berkas pengajuan legalisasi, paraf dan Penandatangan oleh Camat/ Sekcam
  4. Menyerahkan kepada pemohon
  5. Melaporkan secara berkala/mingguan tentang pelayanan legalisasi umum kepada pimpinan
  6. Database dikirim melalui jaringan komunikasi data ke server Automated Fingerprint Identification System di data center Kementerian Dalam Negeri

Standar Pelayanan Legalisasi Umum 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat yang sudah dilegalisasi

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Legalisasi Umum"