Standar Pelayanan Pengajuan Dana Desa

No. SK: 503/07 TAHUN 2024

  1. Peraturan Desa tentang APBDes tahun anggaran berjalan
  2. Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa
  3. Surat pernyataan kesanggupan Kepala Desa untuk menggunakan ADD sesuai ketentuan dan peraturan serta bermeterai secukupnya
  4. Kuitansi bermeterai cukup
  5. Fotocopy buku rekening Desa pada Bank yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Bupati
  6. Keputusan Kepala Desa tentang penunjukan bendahara Desa
  7. Hasil verifikasi dari Tim Pendamping ADD tingkat Kecamatan
  8. Rekomendasi camat

  1. Menerima dan meregister data pengajuan Dana Desa yang masuk
  2. Memverifikasi data ajuan Dana Desa yang telah masuk
  3. Penandatanganan kelengkapan dan berkas pengajuan pencairan Dana Desa
  4. Pembuatan Surat Pengantar berkas pengajuan pencairan Dana Desa
  5. Membubuhkan Paraf pada konsep surat pengantar dan meneruskan kepada Camat melalui Sekcam
  6. Menandatangani surat pengantar untuk selanjutnya di registrasi dan dikirim kepada Dispermasdes

Standar Pelayanan Pengajuan Dana Desa 25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Pencairan Dana Desa

Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan melalui : a. Petugas Kantor Kecamatan Tasikmadu b. Kotak Saran : c. Email : tasikmadu@karanganyarkab.go.id d. Facebook : -- e. Instagram : kecamatan_tasikmadu f. Website : www.tasikmadu.karanganyarkab.go.id g. Twitter : - - h. Telp : 0271-495027 i. WhatsApp : --
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengajuan Dana Desa"