PenyusunanBahan Rapat Koordinasi

  1. Absensi
  2. Materi Rapat
  3. Undangan Rapat
  4. Notulen Rapat

  1. Staf mengirim edaran permintaan bahan Rakor kepada Kasie dan Kasubag
  2. Kasubag menerima usulan bahan rakor dari Kasie dan Kasubag
  3. Kasubag membuat draf bahan Rakor dan mencantumkan paraf
  4. Kasubag menyampaikan draf bahan rakor kepada sekcam untuk dikoreksi.
  5. Sekcam mengoreksi draf bahan Rakor dan mencantumkan paraf
  6. Sekcam mengembalikan draf Bahan Rakor yang sudah dikoreksi kepada Kasubag
  7. Kasubag merefisi draf Bahan Rakor sehingga menjadi naskah bahan Rakor dan menyerahkan pada staf
  8. Staf mengetik Bahan Rakor dan menyampaikan naskah Bahan Rakor kepada Camat untuk ditandatangani
  9. Camat menandatangani naskah Bahan Rakor
  10. Staf menyampaikan Naskah Bahan Rakor kepada SKPD terkait

Lamanya proses penerbitan Surat Tanda Daftar Gudang rata–rata 30 menit dan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak pengajuan usulan Bahan Rapat Koordinasi.

Tidak dipungut biaya

Bahan Rapat Koordinasi

SKPD yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PenyusunanBahan Rapat Koordinasi"