Pemberian Surat Rekomendasi Penelitian

  1. Proposal Penelitian
  2. Foto copy KTP Pemohon
  3. Pengantar dari desa
  4. Pengantar dari Perguruan Tinggi
  5. Rekomendasi dari Baperlitbang

  1. Petugas menerima dan meneliti permohonan rekomendasi penelitian dari pemohon
  2. Petugas menyerahkan kepada Kasi Yanum dan Kasi Yanum menerima dan meneliti persyaratan, mempersiapkan konsep surat rekomendasi penelitian kemudian meneruskan kepada Sekcam.
  3. Sekcam memeriksa konsep surat rekomendasi beserta berkas penelitian yang dilampirkan pemohon, memberikan paraf pada konsep surat rekomendasi
  4. Camat menerima konsep surat rekomendasi dan menandatangani konsep surat rekomendasi kemudian menyerahkan kepada Kasubag Umum dan Kepegawaian untuk diagenda.
  5. Kasubag Umum dan Kepegawaian mengagenda , membubuhkan stempel dan menyampaikan surat rekomendasi penelitian kepada Kasi Yanum
  6. Kasi Yanum menyerahkan surat rekomendasi penelitian yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas kepada pemohon.

Lamanya proses penerbitan Surat Rekomendasi Penelitian rata–rata 20 menit dan paling lama 2 hari kerja terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penelitian

Pemohon/ masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas  pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosial yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan
  2. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan
  3. Melaporkan langsung kepada pimpinan / atasan petugas pelayanan

Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tasikmadu@karanganyarkab.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Surat Rekomendasi Penelitian"