Rekomendasi Penilaian Teknis Kendaraan Untuk Wisata

  1. Surat permohonan (RAMCHEK) dari Kepala Sekolah Wilayah Sidoarjo;
  2. Surat permohonan yang berisi Waktu dan tujuan Pemberangkatan;
  3. Foto Copy STNK dan Notice (Pajak) yang masih berlaku;
  4. Buku uji asli/smart card dan foto copy;
  5. Kartu ijin Penyelenggaraan Pariwisata untuk Kendaraan Bus Umum

  1. Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi).
  4. Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk Membuat surat Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata
  5. Penandatangan Surat Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata
  6. Penyerahan Rekomendasi Penilaian Teknis kendaraan untuk wisata kepada pemohon.

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Penilaian Teknis Kendaraan Untuk Wisata

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-