Rekomendasi Penilaian Teknis Penghapusan Kendaraan Dinas

  1. Surat Permohonan Penilaian teknis Kendaraan;
  2. Foto Copy BPKB;
  3. Foto Copy STNK dan Notice (Pajak) yang masih berlaku;
  4. Foto kendaraan;
  5. Gesekan no mesin dan no rangka

  1. Pemohon (Pemilik kendaraan wajib uji), melakukan pendaftaran dan mengisi formulir pendaftaran di loket
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan
  3. Pemohon melakukan pembayaran biaya uji Tunai/Non Tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi).
  4. Petugas loket menerima bukti setoran dan berkas dari pemohon yang dilengkapi bukti setoran dari Bank Jatim untuk di buatkan Surat rekomendasi penilaian teknis penghapusan kendaraan dinas
  5. Membuat surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas
  6. Penandatangan Surat Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas
  7. Penyerahan Rekomendasi Penilaian Teknis penghapusan kendaraan dinas kepada pemohon.

2 Hari

URAIAN

BIAYA (Rp.)

     KETERANGAN

UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU

 

Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor

a. MOBIL PENUMPANG

85.000,00

b. MOBIL BUS

85.000,00

    1)     < 3500>

    2)     > 3500 kg

100.000,00

c. MOBIL BARANG

 

1). PICK UP               ( < 3500>

85.000,00

2). TRUK                   ( > 3500 KG )

100.000,00

d. KERETA GANDENGAN /

100.000,00

KERETA TEMPELAN

 

KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER

25.000,00

SANKSI ADMINISTRASI

TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN)

TERLAMBAT UJI ( PER BULAN )

2%  Dari Retribusi

TERLAMBAT DATANG

50% Retribusi

BUKU UJI RUSAK

50.000,00

BUKU UJI HILANG

200.000,00

UJI EMISI NON KBWU

77.000,00

PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Surat Rekomendasi Penilaian Teknis Penghapusan Kendaraan Dinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-