Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor

  1. Formulir
  2. Buku Uji/Smart Card Kendaraan bermotor;
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ Surat kuasa bagi yang dikuasakan;
  5. Bagi kendaraan yang Rubah Sifat menjadi Kendaraan Umum melengkapi Surat Peruntukan dari Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo;
  6. Pakta integritas;
  7. Dikhususkan bagi Kendaraan Mobil Penumpang Umum yang merubah sifat menjadi bukan umum agar melakukan pembayaran denda keterlambatan uji sesuai masa berlaku habis.

  1. Mengajukan permohonan Rubah Sifat di loket rekomendasi dengan mengisi formulir untuk pengajuan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
  2. Pembuatan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
  3. Mengumpulkan kelengkapan berkas
  4. Menandatangani Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor
  5. Penyerahan Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Rubah Sifat Kendaraan Bermotor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-