Rekomendasi Numpang Uji Keluar Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

  1. Formulir
  2. Foto copy Buku Uji Kendaraan bermotor
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan / surat kuasa bagi yan dikuasakan
  5. Foto copy izin trayek /izin pengawasan pariwisata bagi kendaraan penumpang umum/pariwisata

  1. Mendaftarkan dan mengisi formulir di loket 1 untuk pengajuan surat rekomendasi numpang uji keluar
  2. Melakukan pembayaran biaya uji tunai/non tunai di Payment Bank Jatim, dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi)
  3. Membuat surat rekomendasi numpang uji keluar
  4. Mengumpulkan kelengkapan berkas
  5. Menandatangani surat rekomendasi numpang uji keluar
  6. Penyerahan rekomendasi numpang uji keluar kepada pemohon

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Mutasi Keluar Pengujian Kendaraan Bermotor

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-