Pengujian Berkala Pertama Kendaraan Bermotor

  1. Formulir
  2. Sertifikat Registrasi Uji Type (SRUT)
  3. Fotocopy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. Fotocopy Faktur Kendaraan
  5. Fotocopy Identitas Pemilik Kendaraan/ yang dikuasakan
  6. Surat Tera bagi Kendaraan Tanki

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan Pengujian Kendaraan dan mengisi formulir pendaftaran
  2. Petugas verifikasi kelengkapan persyaratan kemudian menetapkan waktu dan biaya pengujian kendaraan bermotor
  3. Pemohon membayar biaya retribusi baik tunai/non tunai ke Bank Jatim dan diterimanya tanda bukti pembayaran (kuitansi pelunasan retribusi)
  4. Pemohon membawa kendaraan ke pos kedatangan dan masuk gedung CIS sesuai nomer antrian
  5. Pemeriksaan fisik kendaraan
  6. Menghitung dan menetapkan ukuran dimensi kendaraan, daya angkut, JBI, Kelas Jalan yang diizinkan
  7. Pemberkasan meliputi : a. Penginputan data kendaraan, b. Mencetak Buku Uji , ketok plat uji dan Pengetokan Tanda Uji (Plat Uji) atau c. Mencetak Smart Card, Stiker dan Sertifikat Bukti Lulus Uji
  8. Menandatangani Buku Uji / Smart Card sesuai nama Penguji yang bersangkutan
  9. Menyerahkan tanda bukti lulus uji kepada pemohon

1 Hari kerja

URAIAN

BIAYA (Rp.)

     KETERANGAN

UJI BERKALA PERTAMA KALI DAN PERPANJANGAN MASA BERLAKU

 

Perda No. 13 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan dan retribusi pengujian Kendaraan bermotor

a. MOBIL PENUMPANG

85.000,00

b. MOBIL BUS

85.000,00

    1)     < 3500>

    2)     > 3500 kg

100.000,00

c. MOBIL BARANG

 

1). PICK UP               ( < 3500>

85.000,00

2). TRUK                   ( > 3500 KG )

100.000,00

d. KERETA GANDENGAN /

100.000,00

KERETA TEMPELAN

 

KARTU UJI , SERTIFIKAT, STIKER

25.000,00

SANKSI ADMINISTRASI

TERHUTANG PERSEMESTER (6 BULAN)

TERLAMBAT UJI ( PER BULAN )

2%  Dari Retribusi

TERLAMBAT DATANG

50% Retribusi

BUKU UJI RUSAK

50.000,00

BUKU UJI HILANG

200.000,00

UJI EMISI NON KBWU

77.000,00

PERDA NO 12 TAHUN 2019 TENTANG PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Surat Tanda Lulus Uji Kendaraan Bermotor/ Buku KIR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-