Kegiatan Operasi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Terminal

  1. Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal

  1. Kepala Bidang Dalops membuat nota dinas ke Kepala Dinas Perhubungan perihal kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal
  2. Kepala Dinas Perhubungan mengeluarkan Surat Perintah Tugas (SPT) pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal ke Bidang Dalops
  3. Kepala Seksi Dalops mengkoordinasi ke Kepala UPT Terminal perihal kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di terminal
  4. Kepala UPT Terminal mempersiapkan anggotanya untuk sedapatnya membantu mengatur lalu lintas di sekitar terminal
  5. Pelaksanaan kegiatan operasi tertib lalu lintas angkutan barang dan penumpang di terminal
  6. Apabila di temukan pelanggaran lalu lintas angkutan barang dan penumpang maka Petugas Dishub Sidoarjo akan melakukan penindakan berupa tilang sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan
  7. Barang bukti pelanggaran berupa STNK/SIM/Ranmor/buku uji di kirim ke Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk disidangkan
  8. Pelanggar lalu lintas menghadiri sidang di Pengadilan Negeri untuk dapat mengambil surat kendaraannya

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Kegiatan operasi tertib lalu lintas angkutan barang dan penumpang di terminal

  • Website : www.dishub.sidoarjokab.go.id
  • Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-