PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil

  1. Surat Bantuan Personil dari Instansi Daerah
  2. Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil

  1. Permintaan bantuan personil dari instansi pemerintah daerah ke Dinas Perhubungan Sidoarjo
  2. Dinas Perhubungan Sidoarjo menerima surat permintaan bantuan personil dan mendisposisikan ke Bidang Pengendalian Operasional
  3. Kepala Dinas Perhubungan membuat Surat Perintah Tugas (SPT) ke Bidang Pengendalian Operasional
  4. Kepala Bidang Pengendalian Operasional memerintahkan Kepala Seksi Dalops untuk melaksanakan tugas kegiatan pengamanan insidentil
  5. Personil Seksi Pengendalian Operasional turun ke lapangan guna mengamankan arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Kegiatan PAM Jalur Pengaturan Lalu Lintas Kegiatan Insidentil

  • Website : www.dishub.sidoarjokab.go.id
  • Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-