Kegiatan Operasi Kendaraan Angkutan Barang dan Penumpang di Jalan

  1. Surat Permintaan Bantuan Personil dari Polres Sidoarjo Ke Dishub atau dari Dishub ke Polres Sidoarjo
  2. Surat Perintah Tugas pelaksanaan kegiatan operasi kendaraan angkutan barang dan penumpang di jalan

  1. Bidang Dalops Membuat Surat Permintaan Bantuan Personil Ke Polres Sidoarjo Selaku Koordinator Pengawas PPNS
  2. Polres Sidoarjo Membuat (Sprin) Surat Perintah Tugas Ke Satlantas Polres Sidoarjo Dan Dinas Perhubungan
  3. Satlantas Polres Sidoarjo Berkoordinasi Dengan Bidang Dalops Guna Pelaksanaan Operasi Lalu Lintas
  4. Kepala Dinas Perhubungan Membuat SPT (Surat Perintah Tugas) Ke Bidang Dalops Sebagai Dasar Pelaksanaan Tugas
  5. Pelaksanaan Kegiatan Operasi Tertib Lalu Lintas Angkutan Barang Dan Penumpang Oleh Dinas Perhubungan dibantu Satlantas Polres Sidoarjo
  6. Apabila Di Temukan Pelanggaran Lalulintas Angkutan Barang Dan Penumpang Maka Petugas Dishub Sidoarjo Akan Melakukan Penindakan Berupa Tilang Sesuai Dengan UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
  7. Barang Bukti Pelanggaran Berupa Stnk/Sim/Ranmor/Buku Uji Di Kirim Ke Pengadilan Negeri Sidoarjo Untuk Disidangkan

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penurunan angka pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan

  • Website : www.dishub.sidoarjokab.go.id
  • Telepon/Fax melalui nomor (031) 8941114
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-