Pengembalian Pembayaran Retribusi Perparkiran

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy Keterangan Domisili
  3. Formulir permohonan izin penyelenggaraan perparkiran

  1. Pemohon mengajukan
  2. Pemohon mengajukan formulir ke DPMPTSP
  3. DPMPTSP meneruskan surat ke Dishub untuk menerbitkan surat rekomendasi satuan ruang parkir
  4. Dishub dan DPMPTSP melakukan survei
  5. Dishub mengeluarkan rekomendasi ke DPMPTSP
  6. DPMPTSP mengeluarkan surat izin perparkiran

4 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Parkir

Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat (P3M) Kabupaten Sidoarjo melalui website : www.sidoarjokab.go.id dan Lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-