Rekomendasi Analisis Dampak Lalu Lintas Pembangunan Kawasan

  1. Mengajukan permohonan Andalalin secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Foto copy Akte Pendirian
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Dokumen Pengajuan Andalalin

  1. Pemohon/Pemrakarsa/konsultan mengajukan permohonan Andalalin
  2. Konsultan mengajukan dokumen Andalalin untuk dibahas/sidang
  3. Apabila telah benar, dokumen siap untuk disidangkan disposisi Kepala Dinas,
  4. Disposisi Kepala Dinas Perhubungan Siap Disidangkan
  5. Apabila telah memenuhi persyaratan dalam Persidangan dapat di proses lebih lanjut
  6. Kepala Dinas Membuat laporan Penilaian TIM Andalalain Ke Bupati dan Membuat Draff SK Bupati
  7. Bupati Sidoarjo Menyetujui
  8. SK. Turun ke Bidang Manrek Transdar dan di serahkan ke pemohon/ Konsultan.
  9. Surat Keputusan Bupati diserahkan kepada pemohon.

68 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Bupati

Datang langsung ke meja informasi Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-