Surat Keterangan Peremajaan Angkutan

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy STNK Lama dan Pengganti
  3. Fotocopy Buku Uji Lama dan Pengganti
  4. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Kendaraan
  5. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan)
  6. Surat Pernyataan Pengganti Kendaraan (SPTI, ORGANDA, Ketua LYN)
  7. Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Disposisi kepala dinas surat masuk
  4. Disposisi kepala bidang angkutan
  5. Pengetikan draft surat
  6. Verifikasi berkas dan draft surat
  7. Validasi berkas dan draft surat
  8. Penandatanganan Surat
  9. Penomoran surat keterangan alih kepemilikan kendaraan
  10. Penyampaian surat ke pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peremajaan Angkutan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-