Surat Keterangan Alih Kepemilikan Kendaraan

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy STNK Lama dan Pengganti
  3. Fotocopy STUK Lama dan Pengganti
  4. Fotocopy Kartu Pengawasan Izin Trayek Lama
  5. Surat Kuasa Bagi Kendaraan yang Dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000,-

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Disposisi surat masuk ke Kepala Dinas Perhubungan
  4. Disposisi ke Kepala Bidang Angkutan
  5. Pengetikan draft surat
  6. Verifikasi berkas dan draft surat
  7. Validasi dan penandatanganan surat
  8. Penomoran surat dan penyampaian surat ke pemohon

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Alih Kepemilikan Kendaraan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-