Penerbitan Kartu Pengawasan (KPS) Izin Usaha Angkutan dengan Kendaran Umum

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  3. Foto copy Buku Uji
  4. Foto copy Kartu Pengawasan Izin Usaha Angkutan lama
  5. Foto copy Surat Keputusan Izin Usaha Angkutan dengan kendaraan umum

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pengetikan draft surat
  4. Verifikasi berkas dan draft surat
  5. Validasi dan penandatanganan surat
  6. Penomoran surat
  7. Penyampaian surat ke pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

KPS Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-