Penerbitan Kartu Pengawasan (KPS) Izin Trayek

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy Surat Keputusan Izin Trayek dan/atau Surat Keputusan Izin Operasi
  3. Fotocopy STNK
  4. Fotocopy Buku UJi
  5. Fotocopy Kartu Pengawasan Ijin Trayek Lama
  6. Bukti Pembayaran Retribusi Trayek dari Bank Jatim

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pembuatan Pembayaran retribusi ke bank jatim
  4. Pengetikan draft surat
  5. Verifikasi berkas dan draft surat
  6. Validasi dan penandatangan surat
  7. Penomoran surat
  8. Penyampaian surat ke pemohon

2 Hari kerja

Mobil Penumpang (Panjang maks 6 meter dengan kapasitas 8 tempat duduk) : Rp. 54.000,-/tahun

Mobil Bus (Panjang maks 9 meter dengan kapasitas 9-16 tempat duduk) : Rp. 72.000,-/tahun

Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas 16-28 tempat duduk) : Rp. 120.000,-/tahun

Mobil Bus (Panjang lebih dari 9 meter dengan kapasitas lebih dari 28 tempat duduk) : Rp. 144.000,-/tahun

KPS Izin Trayek

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-