Surat Rekomendasi Izin Penyelenggaraan Angkutan Dengan Kendaraan Umum

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopy Nomor Induk Berusaha (NIB)
  3. Fotocopy Surat Domisili Perusahaan
  4. Fotocopy NPWP Perusahaan
  5. Fotocopy Bukti Kepemilikan Perusahaan dan Garasi
  6. Fotocopy Akta Pendirian
  7. Fotocopy Bukti Kepemilikan Kendaraan (STNK dan Buku Uji)
  8. Surat Pernyataan Sanggup Memiliki Kendaraan Minimal 5 Unit
  9. Surat Pernyataan Sanggup Menyediakan Garasi

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Disposisi kepala dinas surat masuk
  4. Disposisi kepala bidang angkutan
  5. Peninjauan lapangan dan pembuatan berita acara tinjau lapang
  6. Pembuatan nota dinas hasil tinjau lapang
  7. Pembuatan konsep surat rekomendasi
  8. Verifikasi konsep dan surat rekomendasi
  9. Validasi surat rekomendasi
  10. Penandatangan surat rekomendasi
  11. Penomoran surat rekomendasi
  12. Penyampaian surat ke pemohon

14 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Izin Usaha Angkutan dengan Kendaraan Bermotor Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-