Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Bukan Umum (Mutasi)

  1. Mengajukan Surat Permohonan
  2. Fotocopy Surat Mutasi Uji dari Dishub Asal Kendaraan
  3. Fotocopy Surat Fiskal dari Instansi Asal Kendaraan
  4. Fotocopy KTP /Surat Keterangan Domisili bagi Pemohon CV, PT dari Desa
  5. Surat Kuasa bagi Kendaraan yang dikuasakan orang lain bermaterai Rp 10.000
  6. Fotocopy STNK
  7. Fotocopy Buku Uji Kendaraan
  8. Fotocopy BPKB
  9. Fotocopy Kartu Uji Kendaraan

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pengetikan draft surat
  4. Verifikasi berkas dan draft surat
  5. Validasi dan penandatanganan surat
  6. Penomoran surat
  7. Penyampaian surat ke pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Bukan Umum (Mutasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-