Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Umum Mutasi (Masuk)

  1. Mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Dinas Perhubungan
  2. Menyerahkan foto copy Surat Mutasi Uji dari Dinas Perhubungan Kota/Kab/Provinsi asal kendaraan
  3. Menyerahkan foto copy Surat Keterangan Fiskal dari Instansi asal kendaraan
  4. Menyerahkan foto copy KTP/Surat Keterangan Domisili bagi Pemohon CV, PT dari Desa
  5. Menyerahkan foto copy Izin Usaha (Izin Penyelenggaraan Angkutan)
  6. Surat Kuasa bagi kendaraan yang dikuasakan orang lain bermeterai Rp. 10.000,-

  1. Pemohon mengajukan permohonan dan melengkapi berkas persyaratan
  2. Pengecekan berkas persyaratan oleh petugas loket
  3. Pengetikan draft surat
  4. Verifikasi berkas dan draft surat
  5. Validasi dan penandatanganan surat
  6. Penomoran surat
  7. Penyampaian surat ke pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Peruntukan Kendaraan Angkutan Barang/Orang Umum (Mutasi)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-