Persetujuan/Penolakan Hibah Atas Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang

  1. Surat permohonan;
  2. Bukti kepemilikan BMN atau dokumen lainnya yang setara;
  3. Surat pernyataan kesediaan menerima hibah.

  1. Pemohon mendatangi Area Pelayanan Terpadu (APT) Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan mengambil nomor antrian;
  2. Pemohon dipanggil ke loket melalui antrian;
  3. Pemohon mendatangi Loket APT dan menyerahkan berkas permohonan yang dilengkapi dengan seluruh dokumen yang disyaratkan;
  4. Petugas APT mengecek kelengkapan berkas permohonan;
  5. Dalam hal berkas permohonan belum lengkap, Berkas akan dikembalikan kepada Pemohon dan Pemohon bisa melengkapi berkas kelengkapan tersebut sesuai arahan petugas;
  6. Dalam hal berkas permohonan telah lengkap, Petugas APT memasukkan data permohonan ke Aplikasi Nadine dan Pemohon mendapatkan tanda terima yang disampaikan oleh petugas;
  7. Proses selanjutnya adalah kegiatan penelitian dan verifikasi berkas untuk selanjutnya dapat diproses untuk penerbitan surat persetujuan hibah; dan
  8. Proses Selesai
  9. Catatan : Proses di atas dilakukan secara manual namun pada saat ini Kanwil DJKN Kalimantan Barat telah mengembangkan aplikasi Simpelman, sehingga penyampaian dokumen permohonan penilaian berikut kelengkapan berkasnya dapat disampaikan melalui aplikasi dimaksud.

Satu bulan sejak surat permohonan asli diterima Kanwil DJKN Kalimantan Barat dan dokumen lengkap sampai dengan diterbitkan jawaban setuju atau tidak

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan/Penolakan Hibah Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

  1.  Telepon : 0561-584150
  2. Faksimile: 0561-584151
  3. Email : kanwildjkn11@kemenkeu.go.id
  4. SMS/Whatsapp: 0812-1718-7055
  5. Aplikasi : https://djknkalbar.com/simpelman
  6. Survei layanan : bit.ly/DJKN11
  7. Media Sosial : Instagram @kanwildjknkalbar / Facebook: Kanwil DJKN Kalimantan Barat
  8. Datang langsung ke Kanwil DJKN Kalimantan Barat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan/Penolakan Hibah Atas Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Yang Berada Pada Pengguna Barang"