Eazy Passport

  1. Pemohon mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melalui surat permohonan dari pimpinan Perkantoran Pemerintahan/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta,InstitusiPendidikan, Komunitas/Organisasi, dan Komplek Perumahan/Apartemen.
  2. Dalam Surat Permohonan memuat mengenai : a) Daftar dan keterangan jumlah pemohon paspor, b) data para pemohon paspor dalam bentuk fotokopi (KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir/Akte nikah/Ijazah Sekolah, paspor lama untuk penggantian paspor), c) jenis layanan paspor (Paspor biasa atau layanan percepatan 1 hari), d) Lokasi dan waktu pelayanan paspor, serta e) nomor Kontak PIC yang dapat dihubungi.
  3. Jadwal layanan disepakati oleh Kantor Imigrasi dengan Pemohon dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja
  4. Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat sudah diambil biometrik sebelum pukul 12.00 dan pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat
  5. Dalam pelaksanaan Layanan Eazy Passport agar diterapkan prosedur pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menyediakan alat pencegahan berupa masker, handsanitizer/sabun cuci tangan, dan pengukuran suhu tubuh bagi petugas dan pemohon, serta menerapkan physical distancing

  1. Pemohon mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melalui surat permohonan dari pimpinan Perkantoran Pemerintahan/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta,InstitusiPendidikan, Komunitas/Organisasi, dan Komplek Perumahan/Apartemen.
  2. Dalam Surat Permohonan memuat mengenai : a) Daftar dan keterangan jumlah pemohon paspor, b) data para pemohon paspor dalam bentuk fotokopi (KTP, Kartu Keluarga, Akte lahir/Akte nikah/Ijazah Sekolah, paspor lama untuk penggantian paspor), c) jenis layanan paspor (Paspor biasa atau layanan percepatan 1 hari), d) Lokasi dan waktu pelayanan paspor, serta e) nomor Kontak PIC yang dapat dihubungi.
  3. Layanan Eazy Passport melayani maksimal 50(lima puluh) permohonan per hari.
  4. Keluarga dari para pegawai di lingkungan Perkantoran Pemerintah/TNI/POLRI/BUMN/BUMD/Swasta dan institusi pendidikan dapat diberikan pelayanan paspor dalam pelaksanaan layanan eazy passport (dibuktikan dengan Kartu keluarga dan/atau Akte Lahir).
  5. Layanan Eazy Passport hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak;
  6. Jadwal layanan disepakati oleh Kantor Imigrasi dengan Pemohon dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja.
  7. Proses penyelesaian paspor 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
  8. Pemohon Layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat sudah diambil biometrik sebelum pukul 12.00 dan pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat
  9. Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada Kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut a) diambil langsung oleh pemohon paspor; b) diambil oleh perwakilan instansi/kantor/komunitas sebagaimana tersebut pada angka 1 dengan melampirkan surat kuasa/surat perintah dari pimpinan/para pemohon

Pemohon mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melalui surat permohonan. Jadwal layanan disepakati oleh Kantor Imigrasi dengan Pemohon dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja. Proses penyelesaian paspor 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih

Tidak dipungut biaya

Paspor BIasa 48 Halaman

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Eazy Passport"