Pemohon mengajukan permohonan Layanan Eazy Passport kepada Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai melalui surat permohonan. Jadwal layanan disepakati oleh Kantor Imigrasi dengan Pemohon dan dilayani di hari kerja (pukul 08.00 s/d 16.00 waktu setempat) atau di luar jam/hari kerja. Proses penyelesaian paspor 3 (tiga) hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran PNBP sesuai dengan jenis paspor yang dipilih
Tidak dipungut biaya
Paspor BIasa 48 Halaman
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :
Facebook : Kantor Imigrasi Banggai
Twitter : @imigrasibanggai
Instagram : @imigrasi.banggai
Whatsapp : 0823-4468-4633
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store