Standar Pelayanan Rawat Inap

  1. Membawa fotocopy KTP
  2. Membawa fotocopy BPJS / Asuransi
  3. Surat perintah rawat inap
  4. SEP rawat inap bagi pasien BPJS

  1. Pasien masuk rawat inap dapat melalui melalui 2 jalan/pintu masuk, yaitu melalui instalasi rawat jalan dan instalasi gawat darurat (IGD). 1. Petugas rawat inap menerima transfer pasien baik dari instalasi rawat jalan maupun gawat darurat. 2. Petugas rawat inap mengecek ulang kelengkapan rekam medik dan obat-obatan pasien yang akan dirawat 3. Petugas rawat inap melakukan identifikasi ulang identitas pasien dengan memasangkan gelang identitas pasien (bila belum terpasang) 4. Petugas rawat inap menyiapkan tempat tidur pasien 5. Petugas rawat inap memindahkan pasien ke kamar rawat inap 6. Petugas melakukan anamnesis 7. Petugas melakukan pemeriksaan tanda vital 8. Petugas/dokter melakukan pemeriksaan pada pasien sesuai kebutuhannya 9. Petugas rawat inap melakukan kajian resiko jatuh pada pasien 10. Petugas rawat inap melakukan intervensi/tindakan sesuai hasil kajian resiko jatuh sebelum meninggalkan kamar pasien 11. Petugas/dokter melakukan rujukan internal ke instalasi penunjang (laboratorium, radiologi), bila pasien memerlukan pemeriksaan penunjang. 12. Petugas/dokter memberikan tindakan medis (pemberian obat/non operatif) dan asuhan keperawatan. 13. Petugas/Dokter melakukan pemeriksaan/visite pada pasien setiap hari 14. Petugas/dokter memberikan rujukan internal ke unit pelayanan yang dibutuhkan (pelayanan bedah. kebidanan dll) bila ada indikasi memerlukan pelayanan lain/tindakan lebih lanjut: a. Petugas melakukan edukasi, bahwa pasien memerlukan pelayanan unit lain sesuai advice dokter b. Petugas menyiapkan administrasi dan koordinasi dengan unit/instalasi pelayanan yang dibutuhkan c. Petugas mengantar ke unit pelayanan yang dituju d. Petugas menjemput kembali pasien setelah selesai pelayanan/tindakan dari unit pelayanan yang dibutuhkan ke ruang rawat inap. 15. Petugas/dokter melakukan rujukan internal ke unit pelayanan intensif (ICU/NICU) bila ada indikasi memerlukan pelayanan intensif. a. Petugas melakukan edukasi, bahwa pasien memerlukan perawatan intensif sesuai advice dokter b. Petugas menyiapkan administrasi dan koordinasi dengan pelayanan intensif c. Petugas melakukan transfer pasien ke ruang/pelayanan intensif. 16. Petugas melakukan perawatan sesuai kebutuhan pasien baik yang memerlukan tindakan bedah/tindakan lain/pelayanan intensif (sebelum, selama, setelah tindakan), maupun yang tidak memerlukan tindakan bedah/tindakan lain/pelayanan intensif. 17. Petugas menyiapkan administrasi pulang, bila dokter penanggungjawab menyatakan pasien bisa pulang/selesai mendapatkan pelayanan rawat inap: a. Petugas melakukan edukasi bahwa pasien bisa pulang/rawat jalan setelah selesai mendapatkan pelayanan rawat inap: b. Pasien/keluarga menyelesaikan adminsitrasi pembayaran c. Petugas memberikan surat kontrol dan dianjurkan untuk kontrol sesuai jadwal 18. Petugas menyiapkan kepulangan jenazah bila pasien meninggal dunia : a. Petugas melakukan edukasi Dokter penanggungjawab menyatakan pasien meninggal setelah mendapatkan pelayanan rawat inap/tindakan. b. Petugas menyiapkan administrasi kematian c. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran d. Jenazah dapat dipulangkan setelah 2 jam. e. Jenazah dapat dipindahlan ke ruang jenazah bila setelah 2 jam jenazah belum dibawa pulang f. Petugas berkoordinasi dengan unit/instalasi pemulasaraan jenazah untuk pemulasaraan jenazaPetugas melakukan pemulasaraan jenazah sesuai kesepakatan keluarga g. Jenazah dibawa pulang keluarga menggunakan kendaraan jenazah/ambulan dari rumah sakit atau dari luar sesuai kesepakatan dengan keluarga

Pelayanan Rawat Inap: Sesuai dengan Jenis Penyakit Pasien

  1. Ditanggung BPJS / Asuransi
  2. Pasien umum sesuai tarif Perbup Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tarif Layanan Umum daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Majalengka

1. Buku Rekam Medik 2. Tatalaksana Pasien Rawat Inap 3. Pemeriksaan Penunjang 4. Tindakan Medis Operatif dan Non Operatif 5. Resep Obat 6. Tindakan Keperawatan Mandiri sesuai Diagnosa Keperawatan 7. Pindah Ruang Rawat 8. Pulang Rawat Jalan 9. Alih Rawat (Rujuk)

  1. Melalui Kotak Saran
  2. Melalui Media Sosial (Facebook @rsudmajalengka , Twitter @rsudmjl, Instagram @rsudmajalengka)
  3. Melalui Call Center Telp: (0233) 281043, 281189 WA : 08112499970
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat Inap"