Pelayanan Dispensasi Nikah

  1. Formulir Surat Pengantar fotokopi KK danKTP,pas foto Ukuran 2x3 sebanyak 4 lembar
  2. Berkas Persyaratan
  3. Berkas persyaratan, Computer, p[rinter, Buku agenda
  4. Format dispensasi
  5. Surat Dispensasi Stempel
  6. Surat disp ensasi

  1. 1. Calon Pengantin membawa berkasPersyaratan (Dispensasi apabila pelaksanaan ijab Kabul kurang dari 7 hari terhitung sejak Pengajuan administrasi nikah
  2. 2. Berkas persyaratan diserahkan Kepada Kasi Kesos untuk diteliti
  3. 3. Formulir serta Surat Pengantar dicatat dan diberi no agenda Input data dalam form dispensasi dan Surat pernyataan diteliti
  4. 4. Pengajuan tanda tangan dispensasi Kepada Kasi
  5. 5. Pembubuhan Stempel
  6. 6. Penyerahan surat dispensasi nikah dan pengarsipan

Lamanya proses dispensasi nikah rata-rata 10 menit terhitung sejak penyerahan berkas persyaratan secara lengkap.

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah yang di tandangani camat dan cap stempel

Pemohon /masyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan, memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

  1. Melalui SMS/website/e-mail/media sosisal yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

Melakukan konfirmasi kepada petugas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dispensasi Nikah"