Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan

  1. Permohonan dari ketua lembaga,
  2. Fhoto copy Akte Notaris Lembaga,
  3. Susuna Kepengurusan Lembaga PAUD,
  4. Akte Tanah, Daftar Inventaris, Data Kepala PAUD,
  5. Daftar Nama Pendidik ( terlampir ijazah),
  6. Daftar peserta didik, Rekomendasi reje kampung, Tim Medis, Rekom Camat, UPT Dinas Kecamatan,
  7. Denah Lokasi Lembaga.

  1. Pengguna layanan membawa persyaratan
  2. Mematuhi Protokol Kesehatan
  3. menunggu Antrian
  4. Petudas memproses Legalisiir Ijazah
  5. Menerima Produk Layanan berupa Legalisir Ijazah

7 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin mendirikan bangunan (IMB)

1. Datang langsung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan   Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah

2. Melalui Surat yang ditujukan kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tengah dengan Alamat : Jalan Takengon-Isak Kampung Kung Kecamatan   Pegasing Kabupaten Aceh Tengah.

3. Kotak Saran/Email. disdik@acehtengahkab.go.id

4. Melalui Kanal SP4N-LAPOR SMS ke 1708 dengan Format ACHTENGAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan"