Pengajuan Surat Pindah Keluar

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) beserta Aslinya
  3. Membawa fotocopy KTP
  4. Membawa fotocopy Akte Kelahiran atau Ijazah Terakhir 5 lembar
  5. Membawa fotocopy Surat Nikah/AKta Nikah 5 lembar
  6. Membawa pas photo 3x4 10 lembar

  1. Datanglah dengan membawa semua persyaratan
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. Petugas akan memverifikasi berkas pengajuan surat pindah keluar
  4. Sekkel akan melakukan verifikasi berkas pengajuan surat pindah keluar
  5. Lurah akan menandatangani berkas pengajuan surat pindah keluar
  6. Petugas akan membubuhi berkas pengajuan surat pindah keluar
  7. Petugas menyerahkan berkas pengajuan surat pindah keluar
  8. Pemohon menyerahkan berkas pengajuan surat pindah keluar ke Kantor Kecamatan

Pembuatan surat, verifikasi berkas dan penandatanganan surat 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Keluar

Pengaduan dapat dilakukan dengan via email ke kelurahankrian405@gamil.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Surat Pindah Keluar"