Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 4 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP.
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Tetap:
1. Izin Tinggal Tetap masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun : Rp 6.750.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali yang berlaku 2 (dua) Tahun
2. Izin Tinggal Tetap masa berlaku tak terbatas : Rp 11.200.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali yang berlaku 1(satu) Tahun
Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :
Facebook : Kantor Imigrasi Banggai
Twitter : @imigrasibanggai
Instagram : @imigrasi.banggai
Whatsapp : 0823-4468-4633
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store