Perpanjangan Izin Tinggal Tetap

  1. Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana pada Pemberian Izin Tinggal Tetap, berlaku juga bagi perpanjangan Izin Tinggal terbatas, khusus bagi tenaga ahli melampirkan IMTA/Notifikasi Kementerian Tenaga Kerja
  2. Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam point 1 untuk perpanjangan Izin Tinggal Tetap juga harus melampirkan kartu Izin Tinggal tetap yang lama

  1. Prosedur Pemberian Kartu Izin Tinggal Tetap berlaku juga bagi Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap
  2. Izin Tinggal Tetap dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas
  3. Permohonan perpanjangan dapat diajukan paling cepat 3 (tiga) bulan dan paling lambat pada hari kerja sebelum tanggal jangka waktu izin tinggal tetap berakhir

Jangka waktu penyelesaian Layanan Perpanjangan Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 4 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Tetap:

1.    Izin Tinggal Tetap masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun : Rp 6.750.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali yang berlaku 2 (dua) Tahun

2.    Izin Tinggal Tetap masa berlaku tak terbatas : Rp 11.200.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali yang berlaku 1(satu) Tahun


Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Tetap"