Pemberian Izin Tinggal Tetap

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Penjamin dari Sponsor/Pihak Penjamin
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal/Domisili dari Kecamatan atau Dinas berwenang
  4. Surat Kuasa Bermaterai (Dalam hal permohonan dikuasakan kepada Pihak Ketiga)
  5. Permohonan Izin Tinggal Tetap bagi anak yang lahir di Indonesia dari orang asing pemegang Izin Tinggal Tetap diajukan oleh ayah dan/atau ibunya atau penjamin ayah dan/atau ibunya, dengan melampirkan persyaratan (Anak lahir dari Orang Tua pemegang ITAP)
  6. Akta kelahiran yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atau surat keterangan kelahiran anak dari rumah sakit (Anak lahir dari Orang Tua pemegang ITAP)
  7. Akta perkawinan atau surat kawin orang tua (Anak lahir dari Orang Tua pemegang ITAP)
  8. Kartu Izin Tinggal Tetap orang tua (Anak lahir dari Orang Tua pemegang ITAP)
  9. Surat keterangan lapor lahir yang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi (Anak lahir dari Orang Tua pemegang ITAP)
  10. Pernyataan Integrasi (Anak Eks Kewarganegaraan Ganda)
  11. Bukti pengembalian paspor Indonesia bagi yang memiliki (Anak Eks Kewarganegaraan Ganda)
  12. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengenai pencabutan kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan pasal 41 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi yang memiliki (Anak Eks Kewarganegaraan Ganda)

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang undangan
  4. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Penandatangan surat permohonan Kepala Kantor Wilayah
  6. Pengiriman surat Kepala Kantor Imigrasi secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Wilayah
  7. Pembuatan dan penandatanganan surat Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala Divisi Keimigrasian
  8. Penyampaian surat kepada Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian
  9. Penandatanganan surat Direktur Jenderal mengenai persetujuan atau penolakan perpanjangan Izin Tinggal Tetap
  10. Penyampaian surat Direktur Jenderal secara manual dan/ atau melalui Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian kepada Kepala Kantor Imigrasi
  11. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data, serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  12. Penerbitan kitap dan peneraan cap itap yang sekaligus memuat izin masuk kembali dengan masa berlaku 2 tahun pada paspor kebangsaan
  13. Penandatanganan oleh kepala kantor imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk
  14. Pemindaian dokumen selesai
  15. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaianayanan Pemberian Izin Tinggal Tetap bagi WNA adalah 4 (Empat) Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing).

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Tetap:

1.    Izin Tinggal Tetap masa berlaku paling lama 5 (lima) tahun : Rp 6.750.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali yang berlaku 2 (dua) Tahun

2.    Izin Tinggal Tetap masa berlaku tak terbatas : Rp 11.200.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali yang berlaku 1(satu) Tahun


Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Tinggal Tetap"