Pelayanan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah Yang Diselenggarakan Oleh Swasta

  1. 1. Surat Permohonan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup
  2. 2. Akta pendirian badan usaha
  3. 3. Nama, sumber, karakteristik, dan jumlah sampah yang akan diangkut
  4. 4. Dokumen yang menjelaskan tentang mekanisme Pengangkutan Sampah
  5. 5. Dokumen lain sesuai peraturan perundang-undangan

  1. 1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah
  2. 2. Pemohon mengisi formulir permohonan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah
  3. 3. Pemohon melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan
  4. 4. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
  5. 5. Dilakukan suvey dan kajian di lapangan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
  6. 6. Penerbitan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah
  7. 7. Penyerahan kepada Pemohon untuk persyaratan proses pengajuan izin Pengankutan Sampah ke BPMPTSP Kabupaten Gianyar

  1. Pemohon mengajukan surat permohonan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah
  3. Pemohon melengkapi berkas administrasi yang dibutuhkan
  4. Dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dari ketentuan yang dipersyaratan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
  5. Dilakukan suvey dan kajian di lapangan oleh Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar
  6. Penerbitan Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah
  7. Penyerahan kepada Pemohon untuk persyaratan proses pengajuan izin Pengankutan Sampah ke BPMPTSP Kabupaten Gianyar

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Teknis Kelayakan Izin Pengangkutan Sampah Yang Diselenggarakan Oleh Swasta

Website      :   http://lapor.go.id

Email         :   dlhgianyar18@gmail.com

Telp./Fax :   0361-942291

Fb              :   Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar               

                     (@DLH GIANYAR)

Ig                :         dlh_gianyar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store