Jangka waktu perpanjangan Izin TInggal Terbatas (ITAS) adalah 4 (empat) hari kerja tidak termasuk jangka waktu persetujuan ke Kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Imigrasi
Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Terbatas:
1. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan : Rp 1.600.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali
2. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1(satu) tahun : Rp 2.500.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali
3. Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun: Rp 3.750.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali
Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :
Facebook : Kantor Imigrasi Banggai
Twitter : @imigrasibanggai
Instagram : @imigrasi.banggai
Whatsapp : 0823-4468-4633
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store