No. SK: 188/22/K/411.200/2022
-
Tidak dipungut biaya
pengaduan masyarakat
Tindak lanjut penanganan Keluhan /Pengaduan/ Apresiasi adalah
1. lnspektur
2. Sekretaris
3. lrbanwil
4. Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah
5. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (pengaduan lewat surat)
3. Pesawat Telepon (0358) 321196
4. Email : inspektorat@nganjukkab.go.id
5. Website : hhtps://inspektorat.nganjukkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store