Pengaduan Masyarakat

No. SK: 188/22/K/411.200/2022

  1. Disampaikan secara tertulis.
  2. Dilengkapi dengan identitas pelapor yang jelas.
  3. Menjelaskan siapa, melakukan apa, kapan, dimana, mengapa dan bagaimana
  4. Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung/menjelaskan adanya TPK
  5. lnformasi penanganan kasus oleh aparat penegak hukum (Jaksa/Polisi) jika sudah dilakukan
  6. disposisi bupati
  7. surat tugas

  1. Menelaah data laporan pengaduan dari Masyarakat/OPD
  2. Diserahkan ke OPD terkait, kalau dapat dilakukan pembinaan oleh atasan
  3. Apabila data valid dapat ditindak lanjuti untuk dilakukan pengawasan
  4. Pembuatan Surat Tugas TIM
  5. Melakukan Pemanggilan / mendatangi kepada yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dalam bentuk BAP
  6. Membuat konsep laporan hasil pengawasan kepada Inspektur
  7. Apabila ada indikasi pelanggaran disiplin PNS (sedang atau berat) dirapatkan dengan TIM Baperjakat
  8. Melaporkan hasil pengawasan pengaduan kepada Bupati Nganjuk

-

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

Tindak lanjut penanganan Keluhan /Pengaduan/ Apresiasi adalah
1. lnspektur
2. Sekretaris
3. lrbanwil
4. Auditor dan Pejabat Pengawas Urusan Pemerintahan Daerah
5. Sanksi
Sarana yang digunakan dalam penanganan aduan, saran dan masukan adalah
1. Ruang Tamu (bagi yang datang langsung)
2. Kotak Saran (pengaduan lewat surat)
3. Pesawat Telepon (0358) 321196
4. Email : inspektorat@nganjukkab.go.id
5. Website : hhtps://inspektorat.nganjukkab.go.id
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"