Pemberian izin tinggal terbatas

  1. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  2. Surat Penjamin dari sponsor/pihak penjamin
  3. Surat Kuasa bermaterai (Dalam hal pengurusan melalui kuasa pihak ketiga)
  4. Akte pendirian perusahaan yang membuat kepemilikan modal (Bagi WNA Investor)
  5. Surat persetujuan penanaman modal dari BKPM (Bagi WNA Investor)
  6. Izin Usaha Tetap (Bagi WNA Investor)
  7. Surat Izin Usaha Perdagangan (Bagi WNA Investor)
  8. Tanda Daftar Perusahaan (Bagi WNA Investor)
  9. Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (Bagi WNA Investor)
  10. Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian Tenaga Kerja (Bagi WNA Tenaga Ahli)
  11. Izin Usaha Tetap (Bagi WNA Tenaga Ahli)
  12. Izin Usaha Perdagangan (Bagi WNA Tenaga Ahli)
  13. Surat Izin Usaha Perdagangan (Bagi WNA Tenaga Ahli)
  14. Tanda Daftar Perusahjaan (Bagi WNA Tenaga Ahli)
  15. Nomor Pokok Wajib Perusahaan (Bagi WNA Tenaga Ahli)
  16. Akte Pendirian Perusahaan (Bagi WNA Tenaga Ahli)
  17. Rekomendasi dari Kementerian Agama (Bagi WNA Rohaniawan)
  18. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing yang masih berlaku dan TA.01 dari Kementerian yang membidangi (Bagi WNA Rohaniawan)
  19. Akte Pendirian Yayasan atau Lembaga Kerohanian (Bagi WNA Rohaniawan)
  20. Surat rekomendasi dari Kementerian yang membidangi pendidikan (WNA yang mengikuti Pendidikan/Pelatihan)
  21. Surat rekomendasi dari Sekretariat Negara bagi WNA yang menerima beasiswa dari Republik Indonesia (WNA yang mengikuti Pendidikan/Pelatihan)
  22. Surat Bukti Lapor Perkawinan dari Kantor Pencatatan Sipil dalam hal perkawinan dilangsungkan di luar negeri (WNA Kawin Campur)

  1. Permohonan Izin Tinggal Terbatas, diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin dengan mengisi formulir permohonan dan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing
  2. Permohonan Izin Tinggal Terbatas bagi Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa tinggal terbatas harus diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak Tanda Masuk diberikan
  3. Dalam hal permohonan Izin Tinggal terbatas tidak diajukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, dikenai biaya beban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Pemerikaaan kelengkapan persyaratan
  5. Entri data, identifikasi, verifikasi data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  6. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan
  7. Persetujuan Kepala Kantor Imgrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  8. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto dan sidik jari
  9. Penerbitan Kartu Izin Tinggal Terbatas yang sekaligus memuat Izin Masuk Kembali pada paspor Kebangsaan
  10. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  11. Pemindaian dokumen selesai
  12. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Jangka waktu penyelesaian Layanan Pemberian Izin Tinggal Terbatas bagi WNA adalah 4  (empat) Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP.

Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Tinggal Terbatas:

1.    Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan : Rp 1.600.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali

2.    Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 1(satu) tahun : Rp 2.500.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali

3.    Izin Tinggal Terbatas masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun: Rp 3.750.000,-, sudah termasuk Izin Masuk Kembali


Kartu Izin Tinggal Terbatas dan Izin masuk kembali

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian izin tinggal terbatas"