1. Pendaftaran secara online di Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kota Pasuruan / SILIHPAS (30 menit)
2. Pemeriksaan dokumen, verifikasi, dan perencanaan rapat koordinasi pemeriksaan (90 menit)
3. Rapat koordinasi pemeriksaan dokumen (3 jam)
4. Revisi dokumen oleh pemrakarsa (1 hari)
5. Memeriksa hasil revisi, meneruskan ke kabid APDAL, dan memberi persetujuan pada SILIHPAS (90 menit)
6. Mempersiapkan dan memeriksa draft rekomendasi (45 menit)
7. Memberikan nomor dan stempel (5 menit)
8. Mengunggah file rekomendasi (5 menit)
9. Pemrakarsa menerima surat rekomendasi (5 menit)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi UKL-UPL atau DPLH
Pengaduan via telp kantor, telp dan wa petugas pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreKepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan
Kepala Bidang Analisis dan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda
penelaah lingkungan hidup
Analis Lingkungan Hidup