Rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) / Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup (DPLH)

  1. Data Pelaku Usaha
  2. Data Informasi Usaha
  3. File Scan Draft UKL/UPL
  4. Dokumen Persyaratan Administrasi
  5. - Data Pelaku Usaha - Data Informasi Usaha/Kegiatan - File Scan Draft UKL/UPL - Dokumen kelengkapan administrasi

  1. Pemrakarsa mengajukan permohonan rekomendasi UKL-UPL / DPLH melalui SILIHPAS dengan membuat akun terlebih dahulu kemudian login dan mengisi form data pelaku usaha, informasi usaha, dan mengupload formulir UKL-UPL/DPLH dan dokumen persyaratan administrasi
  2. Memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi UKL-UPL / DPLH pada SILIHPAS
  3. Melakukan verifikasi awal (pemeriksaan administratif) pada draft UKL-UPL dan dokumen pendukung pada SILIHPAS
  4. Merencanakan rapat koordinasi pemeriksaan/penilaian substansi teknis draft UKL-UPL/DPLH bersama tim pemrakarsa, dan tim teknis dari instansi terkait
  5. Menyelenggarakan rapat koordinasi untuk memeriksa substansi teknis draft UKL-UPL/DPLH yang disampaikan
  6. Memperbaiki UKL-UPL/DPLH sesuai berita acara hasil rapat koordinasi dan lembar tanggapan tim teknis serta mengunggah hasil perbakan UKL-UPL/DPLH pada SILIHPAS
  7. Memeriksa hasil perbakan UKL-UPL/DPLH dan meneruskan pada Kabid APDAL jika tidak ada koreksi lagi
  8. Memeriksa hasil perbaikan UKL-UPL/DPLH dan memberi persetujuan pada SILIHPAS bahwa UKL-UPL / DPLH telah final
  9. Mempersiapkan draft rekomendasi UKL-UPL/DPLH pada SILIHPAS dan mencetaknya
  10. Memeriksa draft rekomendasi UKL-UPL / DPLH dan menandatanganinya serta memberikan persetujuan rekomendasi pada SILIHPAS
  11. Memberikan nomor dan stempel surat Rekomendasi UKL-UPL/DPLH
  12. Mengunggah file scan Rekomendasi UKL-UPL/DPLH pada SILIHPAS untuk aktivasi
  13. Menerima surat Rekomendasi UKL-UPL/DPLH

1. Pendaftaran secara online di Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kota Pasuruan / SILIHPAS (30 menit)
2. Pemeriksaan dokumen, verifikasi, dan perencanaan rapat koordinasi pemeriksaan (90 menit)
3. Rapat koordinasi pemeriksaan dokumen (3 jam)
4. Revisi dokumen oleh pemrakarsa (1 hari)
5. Memeriksa hasil revisi, meneruskan ke kabid APDAL, dan memberi persetujuan pada SILIHPAS (90 menit)
6. Mempersiapkan dan memeriksa draft rekomendasi (45 menit)
7. Memberikan nomor dan stempel (5 menit)
8. Mengunggah file rekomendasi (5 menit)
9. Pemrakarsa menerima surat rekomendasi (5 menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi UKL-UPL atau DPLH

Pengaduan via telp kantor, telp dan wa petugas pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online