Legalisir Ijasah SD/SMP dan Paket A/B

  1. Ijasah Asli
  2. 2. Foto copy ijasah
  3. 3. Foto copy KTP Domisili Kab. Sekadau(jika ybs Sekolah diluar Kabupaten Sekadau)
  4. 4. Surat pernyataan (jika Sekolah diluar Kabupaten Sekadau), disediakan Dinas
  5. 5. Materai 6000 1 Buah (jika diluar Kab. Sekadau)

  1. MENGAJUKAN BERKAS IJASAH
  2. VERIFIKASI DAN VALIDASI IJASAH
  3. VERIFIKASI IJASAH
  4. TTD IJASAH

  • MENGAJUKAN BERKAS IJASAH

  • VERIFIKASI & VALIDASI BERKAS

  •  

    VERIFIKASI IJASAH 
  • TTD IJASAH

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijasah dan transkip nilai

  1. Contak Person (081347366968);
  2. Email: disdikpengaduan@gmail.com
  3. Kotak Pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Ijasah SD/SMP dan Paket A/B"