1. Menerima Dokumen SPM untuk Pencairan SP2D dari SKPD (5 Menit)
2. Meneliti kelengkapan Dokumen berdasarkan peraturan yang berlaku (25 menit)
3. Menerbitkan konsep SP2D (15 menit)
4. Memberi persetujuan, jika tidak sesuai maka akan dikeluarkan Surat penolakan penerbitan konsep SP2D dan mengembalikan kepada penguji. Jika sesuai dengan kelengkapan dokumen maka akan memaraf konsep SP2D dan memberikan pada Kasubbid Penatausahaan Kas Daerah (15 menit)
5. Memeriksa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Konsep dan mengarahkan Pelaksana untuk memproses SP2D konsep menjadi SP2D Lux (15 menit)
6. Memproses/meneliti permohonan kelengkapan dokumen persyaratan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan mencetak SP2D lux serta menyerahkan pada kasubbid Penatausahaan Kas Daerah (15 Menit)
7. Memeriksa kesesuaian dana antara SP2D Konsep dan SP2D Lux, jika tidak sesuai mengembalikan pada pelaksana untuk di perbaiki dan jika sesuai memaraf dan meneruskan pada Kuasa BUD untuk ditindaklanjuti. (15 Menit)
8. Menandatangani SP2D Lux nilai sampai dengan Rp.200.000.000,- dan memaraf SP2D Lux nilai diatas Rp.200.000.000,- untuk dapat di tindaklanjuti oleh BUD (15 Menit)
9. Memilah dan menyiapkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang telah ditandatangani oleh BUD dan Kuasa BUD untuk di proses pada Bank, sebagai tembusan dan laporan (20 Menit)
Tidak dipungut biaya
SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA (SP2D)
Memproses/meneliti permohonan kelengkapan dokumen persyaratan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store