Peneraan Izin Tinggal paling lama 4(Empat) Hari setelah dilakukan pembayaran PNBP
Tarif Layanan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan Perpanjangan 30 hari adalah Rp. 500.000 dan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan Perpanjangan 60 hari adalah Rp. 750.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.
Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :
Facebook : Kantor Imigrasi Banggai
Twitter : @imigrasibanggai
Instagram : @imigrasi.banggai
Whatsapp : 0823-4468-4633
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store