Perpanjangan izin tinggal kunjungan

  1. Surat penjamin dari penjamin pada saat mengajukan permohonan visa, kecuali bagi permohonan terhadap anak yang lahir di wilayah Indonesia
  2. Paspor kebangsaan atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku
  3. Tiket untuk kembali ke Negara asal atau meneruskan ke negara lain
  4. Surat kuasa bermaterai cukup dalam hal pengurusan melalui kuasa

  1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan
  2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda permohonan
  3. Pembayaran biaya Imigrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. Pengawasan Keimigrasian lapangan, jika diperlukan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  5. Persetujuan Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  6. Wawancara, identifikasi dan verifikasi data serta pengambilan data biometrik foto (dilakukan hanya untuk perpanjangan I) dan sidik jari
  7. Pemberian nomor register dan Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan
  8. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk
  9. Pemindaian dokumen selesai
  10. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Peneraan Izin Tinggal paling lama 4(Empat) Hari setelah dilakukan pembayaran PNBP

Tarif Layanan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan Perpanjangan 30 hari adalah     Rp. 500.000 dan Perpanjangan Ijin Tinggal Kunjungan Perpanjangan 60 hari adalah  Rp. 750.000,- sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.


Peneraan perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan pada paspor Kebangsaan atau Dokumen perjalanan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui media sosial resmi kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai :

Facebook : Kantor Imigrasi Banggai

Twitter : @imigrasibanggai

Instagram : @imigrasi.banggai

Whatsapp : 0823-4468-4633

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan izin tinggal kunjungan "