1. Pendaftaran secara online di Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kota Pasuruan / SILIHPAS (20 menit)
2. Pemeriksaan kelengkapan administratif oleh front office dan back office (20 menit)
3. Back offfice memberikan persetujuan dan penomoran otomatis (3 menit)
4. Front office mencetak SPPL yang telah disetujui (5 menit)
5. Pemohon mendapat hasil cetak SPPL dan tanda tangan di atas meterai (5 menit)
6. Front office mengunggah file scan SPPL untuk pengaktifan SPPL (5 menit)
7. Pemohon menerima notifikasi SPPL telah aktif (2 menit/ hari 1-2)
Tidak dipungut biaya
SPPL yang telah diregister
Pengaduan via telp kantor, telp dan wa petugas pelayanan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store