Register Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)

  1. Data Pelaku Usaha
  2. Data Usaha/Kegiatan
  3. Dokumen Persyaratan SPPL

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan register SPPL melalui aplikasi web online SILIHPAS
  2. Front office memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan administrasi SPPL pada SILIHPAS
  3. Back office melakukan verifikasi substansi SPPL dan mengecek kesesuaian data dengan dokumen persyaratan administrasi pada SILIHPAS
  4. Back office memberikan penomoran otomatis register SPPL yang telah disetujui pada SILIHPAS yang dilengkapi dengan QR Code
  5. Front office mencetak SPPL yang telah disetujui oleh SILIHPAS
  6. Pemohon menerima hasil cetak SPPL dan menandatangani SPPL di atas materai
  7. Front office mengunggah file scan SPPL yang telah ditandatangani ke SILIHPAS untuk aktivasi SPPL
  8. Pemohon menerima notifikasi (sms, email, aplikasi) bahwa SPPL telah aktif dan selesai.

1. Pendaftaran secara online di Sistem Informasi Lingkungan Hidup Kota Pasuruan / SILIHPAS (20 menit)
2.  Pemeriksaan kelengkapan administratif oleh front office dan back office (20 menit)
3. Back offfice memberikan persetujuan dan penomoran otomatis (3 menit)
4. Front office mencetak SPPL yang telah disetujui (5 menit)
5. Pemohon mendapat hasil cetak SPPL dan tanda tangan di atas meterai (5 menit)
6. Front office mengunggah file scan SPPL untuk pengaktifan SPPL (5 menit)
7. Pemohon menerima notifikasi SPPL telah aktif (2 menit/ hari 1-2)

Tidak dipungut biaya

SPPL yang telah diregister

Pengaduan via telp kantor, telp dan wa petugas pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Register Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL)"